KETENTUAN PENGGUNAAN ePROCUREMENT
PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
OLEH PENYEDIA BARANG & JASA
Setiap Penyedia Barang dan Jasa pengguna aplikasi eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) diatur oleh ketentuan yang telah dipersyaratkan di bawah ini.
Ketentuan Umum
Sistem eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Penyedia Barang dan Jasa dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet, termasuk registrasi online untuk menjadi Penyedia Barang dan Jasa.
Penyedia Barang dan Jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) wajib tunduk pada persyaratan eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Transaksi melalui eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)hanya boleh dilakukan/diikuti oleh Penyedia Barang dan Jasa yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.
Persyaratan Keanggotaan eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
Penyedia Barang dan Jasa harus berbentuk badan usaha dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
Untuk mendapatkan account dalam sistem eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), calon Penyedia Barang dan Jasa terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai keadaan yang sebenarnya.
Calon Penyedia Barang dan Jasa dapat melakukan transaksi melalui Sistem eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari system eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Penyedia Barang dan Jasa wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
Account dalam Sistem eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) akan berakhir apabila:
Penyedia Barang dan Jasa mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email kepada Biro Pengadaan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan mendapatkan email konfirmasi atas pengunduran dirinya.
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
Kinerja Penyedia Barang dan Jasa berada pada status black-list sesuai dengan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
Penyedia Barang dan Jasa setuju bahwa transaksi melalui sistem eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
Penyedia Barang dan Jasa tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui sistem ini.
Penyedia Barang dan Jasa menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data eProcurement PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan tindakan melanggar hukum.
Bagian Pengadaan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) berhak memutuskan perjanjian dengan Penyedia Barang dan Jasa secara sepihak apabila Penyedia Barang dan Jasa dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.
Tanggung Jawab Penyedia Barang dan Jasa
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan account miliknya.
Penyedia Barang dan Jasa setuju untuk segera memberitahukan kepada Biro Pengadaan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account miliknya itu.
Kritik dan Saran
PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Penyedia Barang dan Jasa terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.
Jangka Waktu Pengisian Data Online
Penyedia Barang dan jasa, diharuskan mengisi data secara online maksimum 1 (satu) bulan setelah registrasi awal. Jika melebihi jangka waktu maksimum tersebut, maka secara otomatis akan dihapus oleh sistem dan Penyedia Barang/Jasa diharuskan melakukan registrasi ulang.
Perubahan Ketentuan
PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) membuka diri bagi kritik dan saran dari Penyedia Barang dan Jasa. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui email ke : jip.procurement@jakarta-infrastruktur.com.